Nikita Mirzani Laporkan Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri usai Rumahnya Dikepung

Rabu, 22 Juni 2022 - 06:30 WIB
loading...
Nikita Mirzani Laporkan...
Nikita Mirzani melaporkan Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri setelah rumahnya dikepung polisi. Nikita resmi membuat laporan pada Senin, 20 Juni 2022. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani melaporkan Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri setelah rumahnya dikepung polisi pada Rabu, 15 Juni 202. Nikita resmi membuat laporan pada Senin, 20 Juni 2022.

Ibu tiga anak itu memandang tindakan pihak Polres Serang Kota yang mendatangi rumahnya tak sesuai dengan aturan. Menurut Nikita, belum ada orang yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran ITE yang diperlakukan seperti dirinya.

"Iya, ternyata (laporan) ke Mabes itu nggak harus aku ke Mabes. Bisa diwakilkan begitu karena by surat dahulu, nanti kalau sudah jalan bagaimana-bagaimananya, baru aku dipanggil," kata Nikita di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan baru-baru ini.

"Ya, masalah yang kemarin, jam 3 pagi itu saja karena kan nggak sesuai sama SOP. Belum ada di Indonesia pasal UU ITE, apalagi belum jadi tersangka, eh rumahnya didatangi polisi. Ada acara penangkapan-penangkapan begitu. Itu nggak boleh," sambungnya.




Pacar John Hopkins itu menjelaskan seharusnya ada tahapan-tahapan yang dilakukan dalam proses hukum. Nikita pun merasa kurang nyaman saat polisi mendatangi kediamannya saat dini hari.

"Itu juga harus panggil saksi ahli dahulu, mediasi dahulu, sebelum jadi tersangka prosesnya panjang," jelas Nikita.

Seperti diketahui, pengepungan kediaman Nikita merupakan imbas dari laporan Dito Mahendra, pria yang disebut-sebut sebagai pacar baru penyanyi Nindy Ayunda.

Penyebabnya, Nikita sempat mengunggah Instagram Story yang membahas soal pemberitaan Dito yang diduga melakukan aksi pemukulan terhadap seorang petugas keamanan.


Lantaran hal itu, Nikita dilaporkan oleh Dito. Perkaranya adalah dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)